Hukum Kesehatan Dalam Dinamika Kehidupan
Membangun Indonesia ke depan sebagai sebuah bangsa yang bermartabat membutuhkan kesungguhan serta napas panjang untuk membangun pendidikan dan proses pembelajaran dalam bidang hukum, khususnya hukum kesehatan. Untuk itu diperlukan adanya transfer pengetahuan yang holistik dan memberikan pencerahan, kemudian baik bagi profesi tenaga kesehatan, pelaksana program kesehatan maupun masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan sehingga semakin cerdas dalam memahami pelayanan publik di bidang kesehatan dengan segala aspeknya. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan, tidak terlepas dari pemahaman aspek-aspek hukum kesehatan, memahami tentang hak dan kewajiban, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum bagi tenaga kesehatan. Di sisi lain pasien, yang pada prinsipnya adalah pihak yang lemah, hendaknya juga mendapat perlindungan hukum seperti diamanatkan oleh perundang-undangan di bidang kesehatan. Hukum Kesehatan dan perundang-undangan di bidang kesehatan senantiasa berkembang terus, merupakan keharusan bagi tenaga kesehatan untuk memahaminya, sehingga dapat berjalan di jalan yang benar, dilindungi oleh hukum serta memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, saat ini masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang pasif dalam menerima jasa pelayanan kesehatan, tetapi hendaknya menjadi pihak yang cerdas yang tau akan hak dan kewajibannya. *Jay. www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "Hukum Kesehatan Dalam Dinamika Kehidupan"