HUKUM LINGKUNGAN
Pengertian pencemaran Lingkungan adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yakni :
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pengertian perusakan lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 butir 14, yaitu :
Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. *Jay. www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "HUKUM LINGKUNGAN"