Komite Medik
Dari segi hukum audit medik, yang diberlakukan oleh komite medik secara struktural berada di bawah direktur RS. yg menangani urusan keperawatan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum baik bgi pasien maupun perawat, dokter & tenaga kerja atau tenaga kesehatan lainnya. Disinilah berperan hukum kesehatan dan hukum kedokteran, disatu pihak mengatur batas- batas tanggung jawab etik RS. terhadap perawat, dokter dan tenaga kesehatan lainnya dan dari sisi lain tanggung jawab hukum RS. terhadap masyarakat pada umumnya dan pasien pada khususnya. Karenanya untuk itu diperlukan adanya kriteria dan standar untuk menentukan baik buruknya perawatan pelayanan suatu RS. sbagai salah satu bentuk sarana kesehatan. Hal ini di harapkan dapat membawa dampak yg positif terhadap kemungkinan adanya tuntunan atau gugatan perdata atau tuntutan pidana terhadap RS. dalam pelayan kesehatan pasien.
"Tanggung jawab RS bergantung pada tipe dan kualifikasi rumah sakit ybs".
www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "Komite Medik"