Persona Standi Injudicio
Asas persona standi injudicio dlm bbrp literatur dikenal dg asas locus standi atau legal standing yg berarti org yg berwenang dan cakap hukum beperkara di pengadilan. Asas ini tdk scr langsung berkaitan dg pembuktian, tetapi dlm beperkara seseorg harus mengajukan dalil-dalil yg membuktikan bahwa org tsb mempunyai kewenangan atau kepentingan utk mengajukan gugatan atau beperkara di pengadilan. Dlm mengajukan permohonan pengujian UU trhdp UUD di MK, seseorg hrs mengajukan dalil2 bahwa dia mempunyai kepentingan atau kewenangan utk mengajukan permohonan tsb. Di mahkamah internasional (international court of justice), individu bukan locus standi atau legal standing dari mahkamah, melainkan hanya negara & organisasi internasional publik. ***
www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "Persona Standi Injudicio"