Unus Testis Nullus Testis
Secara harfiah unus testis nullus testis berarti seorang saksi bukanlah saksi. Tegasnya untuk membuktikan suatu peristiwa hukum, baik dalam konteks pidana maupun perdata, dibutuhkan minimal dua orang saksi. Keharusan pembuktian dengan minimal dua orang saksi didasarkan antara lain pada firman Allah SWT, Q.S. Al-Baqarah (2): 282, yg berbunyi sbb :
" ...Dan persaksikanlah dgn dua org saksi, maka (boleh) seorg lelaki dan dua org perempuan dari saksi2 yg kamu ridhai, supaya jika seorg lupa, seorg lg mengingatkannya. Janganlah saksi2 itu enggan (memberi keterangan) apabila mrk di panggil."
www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "Unus Testis Nullus Testis"