ARBITRASE
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase dan APS”), yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di Iuar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa dengan acara arbitase memang dirancang agar penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut (maksimal 180 hari sejak arbiter/ majelis arbiter terbentuk (Pasal 48 UU Arbitrase dan APS), pemeriksaan dilakukan secara tertutup (Pasal 27 UU Arbitrase dan APS), serta putusannya bersifat fmal, mengikat dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 6O UU Arbitrase dan APS). Namun demikian juga terdapat kekuarangan dalam hal penyelesaian dilakukan melalui arbitrase, dimana biaya penyelesaian sengketa sangat mahal.
Secara umum, proses persidangan melalui arbitrase tidak terlalu berbeda dengan peradilan umum. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan yang membawa permasalahan tersebut ke arbitrase diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim, sementara Iawannya diberikan kesempatan untuk menanggapi dalam bentukjawab-menjawab.
https://www.makmurjayayahya.com/2019/01/arbitrase.html
Posting Komentar untuk "ARBITRASE"