MEDIATOR NON LITIGASI
Mediator Non Litigasi adh Mediator bersertifikat dari kalangan nonhakim & bukan pula dari kalangan pegawai pengadilan. Di dlm Perma No. 1 Tahun 2016 salahsatu Pasal yg memuat mengenai mediator non litigasi adh Pasal 8 ayat 2, yaitu " Biaya jasa mediator nonhakim & bkn pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak". Baik mediator internal maupun eksternal wajib memiliki sertfikat mediator yg diperoleh stlh mengikuti & dinyatakan lulus dlm pelatihan sertifikasi mediator yg diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yg yang memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016).
.
.
.
#mediasi #mediator
Makmur Jaya Yahya
www.makmurjayayahya.com
.
.
.
#mediasi #mediator
Makmur Jaya Yahya
www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "MEDIATOR NON LITIGASI"