Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis pertanggal 06 Januari 2020

makmurjayayahya.com - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, Putusan MK ini Final dan mengikat.

MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.

MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan Eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.

Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan

MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.

Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.

Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti  Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.

Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan. Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat dan menambah wawasan sobat. Sekian, salam sukses selalu..

Posting Komentar untuk "Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis pertanggal 06 Januari 2020"

Menyalinkode AMP