Tujuan dari Pembuktian
BANDUNG, makmurjayayahya.com
- Untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada
Hakim. Dalam hukum perdata, kebenaran
yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari
oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktik peradilan, sebenarnya
seorang Hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang
diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim
atau memberi kepastian kepada hakim tentang
adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehingga hakim dalam mengambil keputusan
berdasarkan kepada pembuktian tersebut.
Dalam ranah perdata para
pihak yang berperkara (berada dalam pengadilan) pastinya diberikan kesempatan
untuk mengajukan bukti-bukti yang mereka miliki. Bahwa tidak semua alat bukti
secara otomatis dianggap sah hanya untuk beberapa hal tertentu misalnya: “Untuk
dokumen perjanjian yang seharusnya dimiliki oleh kedua belah pihak dapat
dikatakan alat bukti yang sah apabila kedua belah pihak mengajukan dokumen
tersebut tanpa adanya perbedaan sama sekali dan tidak ada membuktikan sebaliknya,“
Ujar Makmur, Jum’at (3/4/2020).
Posting Komentar untuk "Tujuan dari Pembuktian"