OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA
makmurjayayahya.com - Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
menyebutkan bahwa
Tata Usaha Negara (TUN) adalah : “Tata
Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.” Tindakan pemerintah
(Bestuur handelingen atau bestuur daad)
banyak jenis atau bentuknya. Tindakan pemerintah tersebut akan berbentuk
keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tindakan pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dibedakan atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)/ Beschikking sebagai sarana utama
Tata Usaha Negara (pemerintah) dan sarana Tata Usaha Negara lainnya, seperti Perencanaan (het plan), peraturan Kebijakan,
dan lain-lain. Semua penetapan yang diambil oleh Administrasi Negara di muat
atau di tuang dalam suatu keputusan, dan pada umunya keputusan dilakukan secara
tertulis dalam bentuk SK (Surat Keputusan), surat biasa, surat edaran, ataupun
berupa disposisi di bagian samping surat permohonan yang bersangkutan.
Menurut
Bagir Manan sebagaimana dikutip H. Abdul Latif mengatakan keputusan tersebut
dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Keputusan-keputusan yang berisi peraturan
perundang-undangan (algemeen verbindende
voorschriften).
2. Keputusan-keputusan
yang berisi ketetapan atau penetapan (beschikking).
3. Keputusan
yang bukan peraturan perundang-undangan dan juga bukan ketetapan, melainkan mempunyai
akibat yang bersifat secara umum (besluiten
van algemeen strekking). Misalnya, keputusan pengesahan dan penundaan atau
pembatalan suatu Peraturan Daerah (PERDA).
4. Keputusan-keputusan
yang bersifat Perencanaan (plannen)
5. Keputusan-keputusan
yang berisi peraturan Kebijakan (beleidsregel,
pseudo wetgeving, spiegelrecht) yang
dikeluarkan atas dasar asas kebebasan bertindak (beleids-vrijheid, beoordelinngsvrijheid).
Dari berbagai tindakan
atau perbuatan pemerintah tersebut, tidak semuanya dapat dijadikan objek
gugatan di PTUN. Objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus
berkenaan dengan kompetensi absolut PTUN
karena ia berkaitan dengan apa yang dapat digugat di PTUN. Dengan kata lain,
tindakan pemerintah yang bagaimana atau jenis apa yang dapat di sengketakan di
PTUN. Memperhatikan rumusan Pasal 1
angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo Pasal
1 angka 9 dan 10 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyatakan Sengketa Tata Usaha Negara terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN). Jelas yang menjadi objek sengketa TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara, yang dalam
literatur Belanda dikenal dengan Istilah Beschikking. Sengketa yang dimaksud haruslah merupakan sengketa yang timbul
dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat
maupun di Daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya suatu Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum
perdata, termasuk Sengketa Kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian,
Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada
rakyat pencari keadilan, yang merasa dirinya atau kepentingannya dirugikan
akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Akan tetapi, dalam hubungan
ini perlu kiranya disadari bahwa disamping hak-hak perseorangan, masyarakat
juga mempunyai hak-hak tertentu. Hak masyarakat ini didasari pada kepentingan
bersama dari orang yang hidup dalam masyarakat tersebut. Kepentingan-kepentingan
tersebut tidaklah selalu sejalan, bahkan kadang-kadang saling berbenturan. Maka
dari itu untuk menjamin penyelesaian yang seadil-adilnya terhadap benturan antara
kepentingan yang berbeda, saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik
dan sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah Negara Republik Indonesia yakni Pancasila, maka hak dan kewajiban
asasi warga masyarakat harus diletakkan dalam keserasian, kesimbangan, dan
keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat. Oleh
karena itu, tujuan Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya tidak semata-mata memberikan
perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi sekaligus
juga melindungi hak-hak masyarakat.
Dasar
Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Referensi
- S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1994
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar
Grafika, Jakarta, 2016
- www.hukumonline.com
Posting Komentar untuk "OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA"