UPAYA ADMINISTRATIF PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh :
Makmur Jaya Yahya
Praktisi Hukum Administrasi Negara
Dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua aspek kegiatan warga
negara bersentuhan dengan pemerintahan. Berbagai bidang kehidupan masyarakat
seperti bidang perekenomian, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan hidup,
bahkan pernikahan, ada unsur pemerintah di dalamnya baik langsung maupun
tidak langsung. Di sisi lain, membawa pula implikasi di bidang legislasi bagi
pemerintah. Dengan kata lain, seiring dengan kewajiban pemerintah untuk
menupayakan kesejahteraan umum, yang mendorong pemerintah untuk terlibat aktif
dalam kegiatan kemasyarakatan, pemerintah tidak hanya melaksanakan ketentuan
hukum yang telah dibuat oleh lembaga legislatif tetapi juga dilekati wewenang
untuk membuat sendiri peraturan perundang-undangan (Gedelegeerde
Wetgeving) khususnya dalam bentuk peraturan pelaksanaan, peraturan
kebijakan (Beleidsregel), dan berbagai keputusan (Beschikking). Ketika terjadi
pelanggaran hak-hak warga negara yang dilakukan oleh organ pemerintah, kepada
warga negara yang bersangkutan diberikan hak untuk mengajukan Keberatan (Bezwaar),
banding (beroep), ataupun Gugatan (Eisen) melalui Upaya
Administratif atau Peradilan Administrasi.
Peradilan
Administrasi di Indonesia telah ada sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986
Tentang PTUN, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004
dan diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PTUN),
yang mulai beroperasi pada tahun 1991, namun dibeberapa instansi pemerintahan
juga bersedia upaya administrasi. Mengapa masih tersedia Upaya
Administratif, sementara telah ada peradilan yang secara khusus dibentuk untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut? Bahkan sekarang ini ada kesan bahwa
semua instansi pemerintahan harus menyediakan Upaya Administratif, sebagaimana
dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian
Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif; "Pengadilan
berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi
pemerintahan setelah setelah menempuh Upaya Administratif".
Dengan
berlakunya UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, maka
seluruh Gugatan yang berasal dari Upaya
Administratif (baik prosedur keberatan
maupun banding administratif,), adalah
menjadi kewenangan Peradilan TUN Tingkat
Pertama.
Pasal 75 Ayat (1), UU Administrasi Pemerintahan
mengatur, : “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dapat mengajukan Upaya
Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat
yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
Pasal 76 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan: “Dalam
hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan
Pejabat, Warga Masyarakat dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan.” Yang dimaksud
dengan Pengadilan, menurut pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tenggang waktu menempuh Upaya Administratif adalah 90 hari sesuai Pasal 55 UU PTUN menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya
atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Referensi :
- Undang- Undang RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Undang- Undang RI No. 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (AP)
-
PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
- www.makmurjayayahya.com
http://www.makmurjayayahya.com/2020/04/upaya-administratif-peradilan-tata.html
http://www.makmurjayayahya.com/2020/04/upaya-administratif-peradilan-tata.html
Upaya Administratif |
Posting Komentar untuk "UPAYA ADMINISTRATIF PERADILAN TATA USAHA NEGARA "