HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Makmur
Jaya Yahya
Praktisi & Akademisi Hukum Administrasi Negara
Praktisi & Akademisi Hukum Administrasi Negara
Dalam upaya untuk mencapai
tujuan Negara Indonesia, maka kepada pemerintah diberikan kewenangan-kewenangan yang sangat besar sesuai dengan fungsinya
yang diwujudkan dalam bentuk hak dan
kewajiban. Sistem tersebut berdasarkan pada aspek hukum guna memberikan
arah dan tuntutan dalam berbagai kehidupan yang berakar pada keyakinan bangsa
Indonesia. Dalam hal ini, negara hukum Indonesia bukanlah negara hukum dalam
pengertiannya yang sempit, melainkan negara kemakmuran yang berdasar hukum yang
dilandasi oleh Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman tersebut memberikan
hukum kewenangan ke dalam perbuatan sistim administrasi negara untuk
menyelenggarakan tugas demi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan
harus mengabdikan diri untuk kepentingan seluruh warganya. Melkasnakan tugas
mengurus yang berorientasi pada negara kesejahteraan (welfare state) merupakan kewajiban pemerintah dalam menguasai dan
mengatur masyarakat dengan menetapkan peraturan-peraturan,
mengambil keputusan-keputusan,
menciptakan serangkaian kebijksanaan serta
menjalankan tindakan-tindakan yang
bersifat menegakkan hukum dan kekuasaan negara, disamping melayani kepentingan
umum warga masyarakat. Dalam hal ini pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas
terhadap masyarakat dengan melaksanakan suatu kebijakan lingkungan dalam bentuk
wewenang, yaitu kekuasaan yuridis akan orang-orang pribadi, badan-badan hukum
dan memberikannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahan-hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang dapat dan mereka pegang menurut hukum.
Menurut Utrecht bahwa negara merupakan badan
hukum yang terdiri dari persekutuan orang (Gemeenschaap
Van Merten) yang ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
dalam sejarah. Berdasarkan pendapat tersebut dapat diketahui bahwa negara
sebagai organisasi kekuasaan
merupakan suatu badan yang berstatus hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum). Negara akan mencapai
tujuannya dengan menggunakan status badan hukum tersebut beserta hak dan
kewajiban. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah yang
distribusikan melalui ragam jabatan (pemerintah dan negara).
Pemerintah
atau administrasi negara merupakan subyek hukum
dan pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subyek hukum, pemerintah
melakukan berbagai tindakan baik tindakan
nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak
relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum.
Sedangkan tindakan hukum adalah tindakan yang berdasar sifatnya dapat
menimbulkan akibat hukum. Istilah tindakan hukum ini bermula berasal dari
ajaran hukum perdata, yang kemudian digunakan dalam hukum administrasi negara sehingga dikenal dengan istilah tindakan
hukum administrasi.
Dalam kaitan ini, birokrasi yang melaksanakan hak dan
kewajiban negara disebut subjek hukum adalah Aparat Sipil Negara (ASN).
Dalam pencapaian tujuan tersebut, ASN Berkedudukasn sebagai unsur aparatur
sipil negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional., jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan, dan pembangunan. Berdasarkan hal tersebut, objek hukum administrasi adalah kekuasaan pemerintah, dan dalam kekuasaan tersebut sebagaian besar
dilaksanakan oleh ASN.
Dalam konteks birokrasi,
pelaksanaan fungsi ASN berkenaan dengan konsep Personnel Administration.
Personal
diartikan sebagai golongan masyarakat yang penghidupannya dilakukan dengan
bekerja dalam kesatuan organisatorisnya yang salah satunya merupakan kesatuan kerja
pemerintahan. administration adalah : merupakan tata pelaksanaan dengan
keterangan yang di dalamnya termaktub organization,
management, dan realisasinya.
Berdasarkan kajiannya, tata
administrasi dalam hubungannya dengan personnel administration berarti :
1.
Tata yang menunjukkan organization dan management;
2. Administrasi
yang
memberikan pengertian disamping pengertian administratie
dalam bahasa Belanda Juga dalam rangka pembinaan “organization dan management “, sehingga meliputi pengertian usaha,
hukum, dan prosedur;
3. Pegawai pemerintah
Mencermati
poin tersebut, maka birokrasi berkaitan dengan adanya wewenang yang dilakukan oleh lembaga tertentu (baik pemerintah
maupun swasta yang berkaitan dengan pelayanan publik. Birokrasi pemerintah
merupakan birokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Aparatur Sipil Negara. Yang disebut dengan istilah Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Referensi
Buku
Juniarso Ridwan & Achmad Sodik
Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan
Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendekia, Bandung, 2017
S.F. Marbun, et. Al., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Liberty,
Yogyakarta, 2001
Tedi Sudrajat, Hukum
Birokrasi Pemerintah, Kewenangan dan Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Website :
www.makmurjayayahya.com
www.makmurjayayahya.com
https://www.makmurjayayahya.com/2020/05/hubungan-hukum-administrasi-negara.html
Posting Komentar untuk "HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA"