PUSKESMAS
Puskesmas
merupakan ujung tombak penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perorangan di strata pertama pelayanan kesehatan, dan merupakan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan di kabupaten dan kota. Upaya
kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas meliputi upaya kesehatan wajib
dan upaya kesehatan pengembangan. Kinerja puskesmas, sebagai sarana pelayanan
kesehatan dasar yang paling dekat dengan masyarakat sangat menetukan kinerja
Kabupaten/Kota untuk mewujudkan masyarakat sehat di wilayahnya. Prinsip
peneyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh, terpadu terjangkau dan
bermutu merupakan prinsip yang seharusnya diterapkan di puskesmas, sehingga
kinerja puskesmas lebih optimal. Upaya
keperawatan kesehatan masyarakat merupakan upaya kesehatan penunjang yang
terintegrasi dalam semua upaya kesehatan Puskesmas termasuk kedalam upaya
kesehatan wajib (promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA/KB, P2M, gizi,
dan pengobatan) tetapi dapat juga sebagai upaya kesehatan pengembangan yang
wajib dilakukan pada daerah tertentu. Dengan terintegrasinya upaya Puskesmas
kedalam upaya kesehatan wajib maupun upaya pengembangan, diharapkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara
holistik, komprehensif pada semua tingkat pencegahan.
Upaya
keperawatan kesehatan masyarakat adalah pelayanan profesional yang terintegrasi
dengan pelayanan kesehatan di puskemas yang dilaksanakan oleh perawat. Perawat puskemas
mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan dalam bentuk asuhan
keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Untuk mencapai
kemandirian masyarakat baik disarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit
dan puskesmas.
Wewenang merupakan
bagian yang sangat penting dan bagian awal dari hukum administrasi, karena administrasi baru dapat menjalankan fungsinya adalah atas dasar
wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (legalitietbeginselen). Kewenangan (authority) memiliki pengertian yang
berbeda dengan wewenang (competence),
kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang,
sedangkan wewenang adalah spesifikasi dari kewenangan artinya barang siapa
(subjek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang maka ia berwenang
untuk melakukan sesuatu yang disebut kewenangan. Terkait pelimpahan wewenang dan perlindungan Hukum tindakan Kedokteran kepada Tenaga Kesehatan dalam konteks Hukum Administrasi Negara akan di bahas di buku ini...
Terimakasih banyak atas sambutannya kepada YTH, Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Pasirkaliki Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
dr. Deborah Johana Rattu, M.H.Kes.
dr. Deborah Johana Rattu, M.H.Kes.
Semoga bermanfaat buku ini https://www.makmurjayayahya.com/2020/08/hukes-han.html
PUSKESMAS
Posting Komentar untuk "PUSKESMAS"