Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Izin Usaha Pelaku E-Commerce

makmurjayayahya.com - Seiring berkembangnya teknologi dan informasi saat ini dunia perdagangan tidak lagi dibatasi dengan ruang dan waktu. Mobilitas manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan layanan jasa dan barang dengan instan sesuai dengan permintaan konsumen. Untuk mengatasi masalah tersebut maka kini muncul transaksi yang menggunakan media internet untuk menghubungkan antara produsen dan konsumen. transaksi melalui internet ini dikenal dengan nama Bisnis Elektronik atau E-Business.E-bisnis (Inggris: Electronic Business, atau "E-business") dapat diterjemahkan sebagai kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dengan menggunakan sistem informasi komputer. Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Lou Gerstner, seorang CEO perusahaan IBMini, sekarang merupakan bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan dengan menggunakan teknologi Internet. E-bisnis memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal mereka secara lebih efisien dan fleksibel. E-bisnis juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik. Sistem Bisnis Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama E-Business merupakan kegiatan berbisnis oleh organisasi, individu atau pihak-pihak terkait yang menggunakan media teknologi informasi seperti internet untuk menjalankan dan mengelola proses bisnis sehingga dapat memberikan keuntungan berupa keamanan, fleksibilitas, integrasi, optimasisasi, efisiensi dan peningkatan produktivitas. Dimana kegiatan berbisnis oleh perusahaan atau individu yang bersangkutan tidak hanya berupa kegiatan pembelian, penjualan dan jasa saja, tapi juga meliputi pelayanan pelanggan dan kerja sama dengan rekan bisnis. Sistem elektronik memiliki definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. E-business lebih luas dalam lingkup dan E-Commerce hanya merupakan satu aspek atau satu bagian dari E-Business. 

A. Sejarah Perkembangan E-Business

Pada tahun1970-an Aplikasi E-Bisnis pertama kali dikembangkan dan digunakan sebagai transaksi pembayaran melalui internet yang disebut dengan Electronic Fund Transfer ( EFT). Dalam perkembangan berikutnya diketemukannya Elektronic Data Interchange (EDI),yang digunakan untuk mentransfer data secara rutin,seperti dokumen-dokumen sampai pada transaksi keuangan. Pada tahun 1990 dimana teknologi WWW, semakin maju karena tidak hanya menampilkan data saja melainkan sudah mampu menampilkan data gambar, suara,animasi bahkan video. Pada tahun 2000-an, perkembangan E-Bisnis, semakin pesat dimana banyak perusahaan-perusahaan di Amerika, Eropa, Asia bahkan Indonesia Telah beralih dalam konsep memasarkan produk-produknya melalui Internet. 

B. Perbedaan E-Business dan E-Commerce

Menurut Turban, E-Business atau bisnis elektronik merujuk pada definisi E-Commerce yang lebih luas, tidak hanya pembelian dan penjualan barang serta jasa, tetapi juga pelayanan pelanggan, kolaborasi dengan mitra bisnis, e-learning, dan transaksi elektronik dalam perusahaan. Sedangkan E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti menjual barang dan jasa melalui internet.

C. E-commerce (Penjualan online)

E-Commerce berbeda dengan kategori penjualan secara offline. Berdasarkan penjelasan dari Kementrian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia (KOMINFO) bahwasanya E-Commerce  adalah salah bentuk usaha perniagaan elektronik yang menggunakan transaksi elektronik untuk perdagangan barang atau jasa. E-commerce sendiri termasuk dalam kategori marketplace yang merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Karena itu website dari usaha E-Commerce adalah B2C (Business to Consumer), namun juga mempunyai konsep C2C ( Customer to Customer). Untuk kategori secara online prosedur perizinannya lebih panjang. Selain harus memiliki SIUP dan TDP, maka website atau aplikasi online yang digunakan untuk menjual barang juga harus didaftarkan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memerlukan persyaratan khusus. Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ? Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

D. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pendaftaran sistem elektronik bagi pelaku usaha di bidang portal web dan platform digital melalui proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terdapat pada PM Kemkominfo Nomor 36 Tahun 2014 dan PM Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2019, antara lain:

  1. Sektor sistem elektronik;
  2. Sub-sektor sistem elektronik;
  3. Jenis sistem  (portal   web   dan/atau platform digital);
  4. Lokasi server;
  5. Deskripsi fungsi  dan  proses  bisnis sistem elektronik; dan
  6. Sertifikat keamanan.

Berdasarkan ketentuan di atas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik dengan persyaratan pendaftaran sebagai berikut :

  1. Akta Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. NPWP
  4. Identitas Penanggung Jawab
  5. Profil Penyelenggara
  6. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Gambaran Teknis Sistem Elektronik
  8. Nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs 9
  9. Lokasi Server di Indonesia

Untuk pendaftaran PSE, Anda wajib melengkapi dokumen-dokumen persyaratan diatas. Anda juga harus berhati-hati dalam pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan usaha Anda. Karena hanya perusahaan yang berlokasi di zona terdaftar akan mendapatkan izin usaha.

E. SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Pelaku usaha E-Commerce dalam menjalankan usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE). Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).
Menurut Pasal 1 angka 15 Permendag 50/2020, Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari ketentuan itu SIUPMSE berfungsi sebagai izin usaha untuk melaksanakan usaha PMSE atau E-commerce. Dengan berlakunya Permendag 50/2020 izin usaha bagi pelaku usaha E-commerce bukan lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tetapi menjadi SIUPMSE. Namun, terdapat pengecualian dari ketentuan memiliki izin usaha tersebut. Pasal 3 ayat (2) Permendag 50/2020 mengatur pengecualian memiliki izin usaha jika: Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE. Pelaku usaha E-commerce yang ingin mendapatkan SIUPMSE dapat mengajukan permohonan melalui lembaga OSS. SIUPMSE berlaku selama pelaku usaha E-commerce menjalankan kegiatan usaha atau kegiatannya. Perlu diketahui, SIUPMSE baru berlaku efektif jika pelaku usaha E-commerce memenuhi komitmen. Komitmen yang harus dipenuhi sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permendag 50/2020): Surat Tanda Terdaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE); Alamat situs web dan/atau nama aplikasi ; Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat.. Aaamiin...

F. Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
  2. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);
  3. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
  4. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; dan
  5. PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020


Sumber :  

  • Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Menuju Masyarakat Informasi Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No.9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
  • https://www.makmurjayayahya.com
  • https://www.emerhub.id
  • https://www.smartlegal.id


5 komentar untuk " Izin Usaha Pelaku E-Commerce"

  1. Wah jadi yang mau buka e-commerce gitu harus punya izin usaha juga yah, kirain engga perlu. Terimakasih mas atas ilmunya.

    BalasHapus
  2. Iya Mas regulasinya seperti itu... selain harus memiliki SIUP dan TDP serta izin lainnya secara offline maka website atau aplikasi juga harus didaftarkan secara online. Terimakasih Mas atas kunjungannya.. Salam sukses !

    BalasHapus
  3. Mantap infonya kak.

    salam
    serbabisnis.com

    BalasHapus
  4. International betting websites are tougher to make use of, since it isn't that easy to deposit money, although the sports activities betting choices provide extra gaming range. Online gambling is prohibited in Vietnam and all types of gambling, besides state lottery, are illegal. There are strict penalties and fines for individuals who place bets or have 1xbet interaction in different types of on-line gambling. In Japan, on-line gambling isn't allowed and gambling as an entire type of|is sort of} strongly restricted and managed.

    BalasHapus
Menyalinkode AMP