Vaksinasi Covid-19 pada masa pandemi ditinjau dari aspek hukum
WHO menetapkan Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Indonesia setahun ini berada pada masa pandemi covid-19 untuk itu kita sekarang dalam program vaksinasi, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu contohnya Covid-19 yang telah melahirkan diskursus seputar force Majeure/ overmacht, sebagian orang mendalilkan ia sebagian juga tidak, begitupun dengan vaksinasi sebagian ingin di vaksin sebagian juga tidak. Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional. Lalu bagaimana Urgensi Vaksinasi Covid-19 pada masa pandemi ditinjau dari aspek hukum? yukk kita simak bersama.....
#SAYASUDAHDIVAKSIN!!! He he ....
BalasHapus