Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa - Bali
Gambar : Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional |
Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.
Hingga kemarin, total
kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang
meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi
mandiri.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021 sebagai berikut :
- 100% Work from
Home untuk sektor non essential
- Seluruh kegiatan belajar mengajar
dilakukan secara online/daring
- Untuk sektor essential
diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol
kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO
dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor essential
adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi
informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19,
serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah
energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung, makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi
(tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola,
Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik,
taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga
dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan
kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup
sementara;
- Transportasi umum (kendaraan
umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh
puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri
maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan
makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan domestik yang
menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api)
harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk
pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Masker tetap dipakai saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
- https://covid19.go.id/
- cnnindonesia.com
Silahkan didownload : Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa - Bali
informatif dan bermanfaat
BalasHapussemoga segera berlalu coronus ini Aamiin
BalasHapusAamiin.. Iya bu Nita, semoga pandemi covid-19 segera berlalu. Terima kasih atas kunjungannya. Salam sehat selalu...
HapusWaduh.. Istilah singkatan baru lagi nih pak. Aku yg jauh di pulau Sumatera tambah bingung. Nambah nambahin hafalan aja. Hahaha. Sehat selalu Pak.
BalasHapusIya pak Ozy nambah singkatan baru di gelombang kedua pandemi covid-19 Indonesia khususnya pulau Jawa & Bali. Semoga sehat selalu juga ya...
HapusInformasi yang bermanfaat. Terima kasih, Cucunda. Kami di Khinchay insyaallah baik2 saja.
BalasHapusAamiin,, semoga sekeluarga sehat selalu oma Nur.. Thank's sudah berkunjung
Hapus