Problematika hukum bisa terjadi saat Pemilu serentak tahun 2024.
makmurjayayahya.com- Pelanggaran dan sengketa (Pemilu) bisa terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional.
Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, masalah hukum dalam pelaksaan Pemilu terbagi menjadi 4, yaitu:
- Pelanggaran pemilu
- Sengketa proses pemilu
- Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
- Tindak pidana pemilu
Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Alasan yang memicu sengketa pun beragam. Masih lemahnya pembuktian Law inforcement (Penegakan Hukum) pidana pemilu seperti money politik karena penyelesaian sengketa pemilu melalui proses cepat sedangkan hukum Pidana mencari kebenaran materil butuh waktu yang lama saat pembuktian untuk terpenuhinya unsur, sehingga banyak kasus prosesnya sangat lama terselesaikan. Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Sumber : UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dok : KPU Kota Bandung Diseminasi Peraturan KPU : Penguatan Instrumen Penegakkan Hukum Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. |
Posting Komentar untuk "Problematika hukum bisa terjadi saat Pemilu serentak tahun 2024."