MENGENAL HUKUM PERUMAHSAKITAN & PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK
Gambar Pusdiklat LSBSH |
Perkembangan
dunia kesehatan cukup pesat, tidak hanya menyangkut berbagai penyakit yang
timbul,tetapi juga teknologi penanganan pernyakit serta fasilitas pendukungnya
semakin canggih. Sayang hal ini tidak berbanding lurus dengan regulasi yang
mengatur terhadap hubungan penanganan Kesehatan sehingga tidak menutup
kemungkinan akan menimbulkan permasalahan hukum dalam Kesehatan, terutama yang
berkaitan dengan hubungan antara pasien dengan dokter maupun rumah sakit serta
petugas rumah sakit, baik itu permasalahan berupa Sengketa Medik ataupun
Malpraktik Medik,
Dalam hal ini kami ingin membuka wawasan dan pengetahuan baik bagi masyarakat pengguna jasa layanan Kesehatan, pemberi layanan Kesehatan, dana penjamin biaya Kesehatan (BPJS maupun Asuransi Lainnya). Beberapa tahun ini dugaan malpraktik cukup banyak terjadi, tetapi mengarah kepada penyelesaian secara jalur hukum dan ada beberapa sampai proses litigasi, hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengenalan metode penyelesaian sengketa medik melalui mediasi.
Sebagaimana diketahui Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk pelayanan fasilitas Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi yang amat penting. Rumah Sakit, sebagaimana salah satu bentuk pelayanan publik mengemban tugas pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memenuhi hak dasar manusia untuk memperoleh pelayanan Kesehatan. Untuk itu diperlukan dukungan instrumen hukum yang dapat menjamin perlindungan hukum bagi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit. Didalam menyelesaikan Sengketa Medis di perlukan kemampuan yang mumpuni, ada beberapa prosedur penyelesaian kasus sengketa medis sebagai berikut:
- Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
- Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran pada organisasi profesi kedokteran
- Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Secara Perdata dan Pidana Pada Peradilan Umum
- Prosedur Penyelesaian Sengketa Medis Secara Pidana Pada Kepolisian Dan Kejaksaan. Untuk info lebih lanjut tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bimbingan Teknis (Bimtek) "MENGENAL HUKUM PERUMASAKITAN & PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK". Silahkan Bapak/Ibu/Saudara/i Mengklik Link di bawah ini :
Ulasan yang bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusAlhamdulillah, terimakasih bunda Nur sudah berkunjung
Hapus