Hormati Gugatan Beschikking melawan Bupati Bandung, Makmur: tunggu Putusan Inkracht Van Gewijsde di PTUN
Perkara Gugatan
Keputusan Tata Usah Negara ini sudah teregister dengan Nomor:37/G/2023/PTUN.BDG,
tim kuasa hukum sudah melayangkan surat kepada Bupati Bandung untuk sama-sama
menghormati proses hukum ini agar tidak
banyak menimbulkan kerugian di lapangan, terkait ini juga 7 pimpinan Fraksi
yang terdiri dari Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi
Demokrat, Fraksi PDI-P, dan Fraksi PAN yang telah membuat Surat Pernyataan dan
ditandatangani semua fraksi DPRD Kabupaten Bandung tersebut untuk mendorong
pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Bandung untuk menunda tahapan Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran sampai dengan putusan
PTUN Bandung serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta
semua pihak untuk menahan diri.
Kuasa Hukum
Pasar Banjaran Advokat Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M,H. di Ruang Sidang Bamus DPRD
Kabupaten Bandung memberikan Legal
Opinion (pandangan hukum) dihadapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bandung terkait
Pasar Banjaran. Kami telah mempertanyakan juga tentang bagaimana Regulasi
Standar Satuan Harga (SSH) dalam hal bangunan (Kios) yang tidak transparan
karena setiap unit Barang dan Jasa (BARJAS) yang berlaku disuatu daerah berbeda-beda
sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) yang sampai saat ini tidak diketahui
yang nantinya berpotensi memberatkan dan merugikan pedagang pasar Banjaran, -
ujar Makmur-.
Sesuatu hal
yang wajar jika Pedagang Pasar Banjaran menolak revitalisasi yang tidak
menggunakan dana APBD atau APBN, karna berbicara tentang revitalisasi Pasar
Banjaran disitu ada hak warga yang di langgar karna tidak adanya kompensasi bangunan
kios pedagang yang direalisasi oleh Pemda sebelum gugatan masuk PTUN, bangunan
kios ini menggunakan dana pribadi pedagang pasar banjaran, hingga gugatan masuk
di PTUN pun pihak Pemda Kab. Bandung tidak menfasilitasi untuk memberikan ruang
sesuai keinginan pedagang pasar banjaran dengan jalan mediasi walaupun pada
dasarnya di Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak dikenal istilah
Mediasi tetapi masih ada kesempatan
untuk mediasi sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap.***
Posting Komentar untuk "Hormati Gugatan Beschikking melawan Bupati Bandung, Makmur: tunggu Putusan Inkracht Van Gewijsde di PTUN"