Konsep pemenuhan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca disahkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Gambar: makmurjayayahya.com |
Setelah disahkannya Undang-Undang
No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ada kemudahan penerbitan Surat Izin Praktik
(SIP) yang terintegrasi hingga Kab/Kota dengan tetap mengutamakan penjagaan
kompetensi yang terintegrasi melalui SKP Platform Bersama kolegium profesi
masing-masing. Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, ternyata SKP
juga diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Perawat.
Kecukupan SKP tidak lagi
dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal
264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan https://skp.kemkes.go.id yang meski masih dalam tahap pengembangan.
Langkah ini juga sejalan
dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang
Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Untuk memeriksa kecukupan SKP, pengguna hanya perlu memilih
nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.
Informasi yang akan
muncul meliputi nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP,
tanggal terakhir update, sumber data, serta opsi untuk mencetak Bukti Status
Capaian SKP. Status capaian SKP dinyatakan sebagai “Tercapai” atau “Belum
tercapai” tanpa rincian perolehannya.
Konsep
Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Sebelum penerapan sistem SKP terintergrasi
secara penuh data SKP akan didapatkan melalui sistem Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (P2KB) milik profesi masing-masing, yang nantinya akan
menjadi database SKP Platform Kemenkes (Tidak mulai dari Nol, dan tidak
merugikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan).
Penjelasan bagaimana konsep pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai salah satu syarat perizinan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan silahkan download materi sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1p4j6bUrDiD79KIJlPQd8E3RbRB2XKYKg/view?usp=sharing
Sumber: https://skp.kemkes.go.id
Posting Komentar untuk "Konsep pemenuhan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca disahkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan"