Mengenal Hukum Perumahsakitan dan Penyelesaian Sengketa Medik
Gambar: pusdiklatlsbsh.com |
makmurjayayahya.com - Hukum Kesehatan (Health Law)
merupakan cabang ilmu hukum yang makin hari makin berkembang. Dalam berbagai
referensi menunjukan bahwa cabang ilmu hukum ini kemudian memunculkan kajian-kajian yang secara khusus menjadi cabang hukum kesehatan yang lebih
spesifik, diantaranya hukum kedokteran (Medical Law), dan Hukum Rumah
Sakit (Hospital Law) serta kajian yang lain. Objek Hukum ini menjadi
sangat menarik seiring dengan perkembangan bentuk-bentuk pelayanan masyarakat
maupun perkembangan masyarakat yang menjadi penerima pelayanan kesehatan. Objek
Rumah Sakit meniti beratkan pada ketentuan-ketentuan hukum dibidang
perumahsakitan serta pelaksanaanya, menjadi lebih menarik lagi dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Medik, dan PERMA Nomor 2
Tahun 2003, serta Perubahan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008 yang sekarang PERMA No 1
Tahun 2016 Tentang Mediasi.
Perkembangan
dunia kesehatan cukup pesat, tidak hanya menyangkut berbagai penyakit yang
timbul,tetapi juga teknologi penanganan penyakit serta fasilitas pendukungnya
semakin canggih. Sayang hal ini tidak berbanding lurus dengan regulasi yang
mengatur terhadap hubungan penanganan Kesehatan sehingga tidak menutup
kemungkinan akan menimbulkan permasalahan hukum dalam Kesehatan,terutama yang
berkaitan dengan hubungan antara pasien dengan dokter maupun rumah sakit serta
petugas rumah sakit, baik itu permasalahan berupa Sengketa Medik ataupun
Malpraktek Medik,
Dalam hal
ini kami ingin membuka wawasan dan pengetahuan baik bagi masyarakat pengguna
jasa layanan Kesehatan, pemberi layanan Kesehatan,dan penjamin biaya Kesehatan
(BPJS maupun Asuransi lainnya). Beberapa tahun ini dugaan malpraktik cukup
banyak terjadi,tetapi mengarah kepada penyelesaian secara jalur hukum dan ada
beberapa sampai proses litigasi, hal tersebut disebabkan karena kurangnya
pengenalan metode penyelesaian sengketa medik melalui mediasi
Sebagaimana
diketahui Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk pelayanan fasilitas Kesehatan
yang memiliki tugas dan fungsi yang amat penting. Rumah Sakit, sebagaimana salah
satu bentuk pelayanan publik mengemban tugas pemerintah untuk menyelenggarakan
kegiatan dalam rangka memenuhi hak dasar manusia untuk memperoleh pelayanan
Kesehatan. Untuk itu diperlukan dukungan instrument hukum yang dapat menjamin
perlindungan hukum bagi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit.
MATERI POKOK
BIMTEK:
- HUBUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT
DENGAN PASIEN
- KEDUDUKAN HUKUM DALAM HUBUNGAN
ANTARA DOKTER, TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN
- HAK & KEWAJIBAN PEMBERI DAN
PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN
- PERBUATAN PIDANA DALAM MEDIKAL
MALPRAKTIK
- SISTEM PEMBUKTIAN DALAM MEDIKAL
MALPRAKTIK
- PERTANGGUNGJAWAB PROFESI,
HUKUM, DAN EKONOMI
- MEDIASI DALAM PENYELESAIAN
SENGKETA MEDIK
- SIMULASI (STUDI KASUS)
JADWAL
TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN 2024
22 - 24 April 2024
TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:
HOTEL SERELA CIHAMPELAS – BANDUNG
Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :
|
|
Rp.
4.500.000,- /peserta |
|
|
|
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai
pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung
a.n. PT.
BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat
dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA
ke 085369272288/ 0855-2499-2398 atau email ke:
biostatistikalegalperfekta@gmail.com
Info lebih lanjut di website: www.pusdiklatlsbsh.com
Posting Komentar untuk "Mengenal Hukum Perumahsakitan dan Penyelesaian Sengketa Medik"