Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia hadir dengan clue hukum kesehatan dan pembaharuan dunia keperawatan yang dinamis
Gambar: makmurjayayahya.com |
makmurjayayahya.com - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan
kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat serta mendudukkan
peranan pemerintah dan organisasi profesi kesehatan. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan pasca disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023 UU
Kesehatan ini telah melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa,
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak serta amanah UU Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) "Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia
yang disingkat dengan PPPI atau P3I telah dideklarasikan pada hari jumat tanggal
8 Maret 2024 di Kantor Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia, Ruang Naranta, Jakarta. Yang diresmikan oleh
Dr. Yuli Farianti, M.Epid. Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia mewakili
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membacakan pesannya, “Saya mengucapkan
selamat kepada Ketua Umum PPPI dan jajaran atas terselenggaranya acara ini,
dengan terlaksananya acara ini diharapkan dapat menjembatani silaturahmi,
koordinasi program dan kebijakan dalam konsolidasi program kerja baik internal
PPPI maupun yang berhubungan dengan stake holder lainnya. Kemudian hari ini
kita berkumpul bersama untuk satu momen yang penuh dengan makna dalam
pengembangan dunia kesehatan. Dewasa ini perubahan itu sangat dinamis, dunia
kesehatan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, seiring dengan itu
kita dihadapkan pada tantangan baru yaitu untuk satu kesatuan yang kuat untuk
menjalankan visi misi yang sama”.
“Tujuan dari deklarasi PPPI untuk menyejahterakan perawat pada umumnya dan membantu bersinergi
dengan kebijakan pemerintah dan masyarakat, sesuai arahan Menkes untuk
menjembatani kebijakan pemerintah kebawah dengan SDM khususnya perawat”, kata
Jamaludin Ketua Umum Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (Ketum PPPI)
PPPI menyadari, bahwa tenaga
nakes terbanyak adalah perawat, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan,
untuk itu perawat harus dijaga kwalitas nya dengan standar keprofesionalan.
Ucap Sukendar Sekretaris Jenderal (Sekjen PPPI)
Dampak yang sangat dirasakan Tenaga Medis
& Tenaga Kesehatan pasca disahkannya Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan adalah kini seluruh perizinan
seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus
melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, Satusehat SDMK telah
terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut. Integrasi ini akan
semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan,
karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat dengan sistem ini bikin kesemuanya
mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan,
tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip
sini.
“Berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan: Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi". UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan juga menghilangkan aturan terkait setiap jenis tenaga kesehatan hanya
dapat membentuk satu organisasi profesi. Kini telah berdiri organisasi Profesi
Perawat yang mempunyai legalitas lengkap Perkumpulan Perawat Pembaharuan
Indonesia (PPPI) yang pendaftaran anggota Rp 100.000/anggota dan tidak ada iuran tahunan anggota. Mengacu
pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga
kesehatan dan tenaga medis yang melakukan tindakan medis di pelayanan kesehatan.
PPPI juga mengawal dengan pengurusan cepat tanpa birokrasi bertele-tele dan mendampingi anggota PPPI jika bermasalah dengan hukum yang
bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik itu di Puskemas, Rumah Sakit
& Klinik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan dan
Standar Profesi”- Ujar Makmur Kepala Biro Dewan Pengurus Nasional (DPN PPPI)
yang juga berprofesi sebagai Advokat-.
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H.(Kes)
Kabiro DPN PPPI
- Biro Pengembangan Pendidikan Keperawatan (PPK)
- Biro Usaha, Kemitraan & Kesejahteraan Perawat (UKKP)
- Biro Regulasi, Advokasi & Aset Organisasi (RAAO)
- Biro Peningkatan Kompetensi & Profesionalisme Perawat (PKPP)
Posting Komentar untuk "Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia hadir dengan clue hukum kesehatan dan pembaharuan dunia keperawatan yang dinamis"