Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

Tanya :

1. Sebutkan dasar hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) ? 

Jawab :  Dasar hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara , sebagaimana diubah dengan UU No. 09 tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No. 51 tahun 2009 (UU Peradilan TUN). 

Tanya :

2. Sebutkan makna Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 

Jawab : Makna Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah merupakan Sub- sumptie automaat yaitu suatu badan peradilan yang bertugas menerapkan peraturan umum yang abstrak yang terdapat dalam Undang-Undang pada kasus tertentu.

Tanya : 

3. Sebutkan makna metode sub-sumptie yang dianut dalam Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Jawab : Metode Sub-Sumptie yang dianut dalam peradilan Tata Usaha Negara adalah metode yang mengharuskan hakim Pengadilan TUN dalam menangani perkara memeriksa langsung materi perkaranya, dan menentukan korelasi antara materi gugatan dengan keputusan atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melanggar Undang-Undang.

Tanya : 

4. Sebutkan ketentuan yang menunjukkan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) menerapkan metode sub sumptie automaat..

Jawab : Ketentuan yang menunjukkan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) menerapkan metode sub sumptie adalah diatur Pasal 53 Ayat 2, huruf a. UU No. 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Tanya : 

5. Sebutkan bunyi Pasal 53 Ayat 2, huruf a. UU No. 05 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 

Jawab : Bunyi Pasal 53 Ayat 2, huruf a. UU No. 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah : Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah : a. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bersambung.... diakses dan ikuti terus situs makmurjayayahya.com akan banyak Soal & Jawaban terupdate..! Salam Keadilan ⚖️

Tanya : 

6. Sebutkan makna Peradilan Administrasi 

Jawab : Makna Peradilan Administrasi adalah menyelesaikan sengketa antara seorang warga negara atau lebih dengan  pemerintah yang diselesaikan oleh suatu badan pemutus yang terlepas dari ikatan dan pengaruh pemerintah. 

Tanya : 

7. Sebutkan aspek hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Jawab : Aspek hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah aspek yang menghilangkan sengketa di bidang Tata Usaha Negara yaitu keadilan hukum, kebenaran hukum dan ketertiban dan kepastian hukum. 

Tanya : 

8. Sebutkan tujuan dari Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 

Jawab : Tujuan dari Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah memberikan keadilan kepada para pihak dan dengan demikian menyelesaikan sengketa, oleh karena sengketa merupakan sesuatu yang mengganggu ketentraman dan tata tertib serta kedamaian masyarakat yang mengganggu keseimbangan dalam masyarakat.

Tanya : 

9. Sebutkan ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 

Ciri khusus yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah : 

Jawab : 

  1. Peranan hakim aktif karena dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
  2. Kompensasi ketidakseimbangan antar kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata Usaha Negara)
  3. Sistem pembuktian yang mengarah kepada Pembuktian Bebas (Vrijbewijs) yang terbatas
  4. Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
  5. Putusan hakim tidak bersifat ultra petita (melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa Penggugat dalam keadaan yang tidak lebih buruk) sepanjang diatur dalam perundang-undangan
  6. Terhadap Putusan Hakim Tata Usaha Negara berlaku asas erga omnes
  7. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan (point d'intern, point d action) atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan ( no interest, no action)
  8. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran material dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
10. Sebutkan ketentuan yang mengatur peran aktif Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jawab :

Peran aktif Hakim PTUN adalah Pasal 63 Ayat (2) butir a, dan b, Pasal 80 ayat (1), Pasal 85, Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 103 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).